Penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan di Indonesia dinilai cendrung bermasalah karena dalam proses perpanjangannya sering terjadi penyimpangan. Demikian pernyataan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Usep Setiawan yang hadir sebagai saksi ahli pada persidangan lanjutan kasus sengketa tanah antara masyarakat desa Pergulaan kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai dengan PT.PP. Lonsum, Rabu (27/06/2007)
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli ini, Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) selaku kuasa hukum Musripah (67) istri Almarhum Tumiran warga desa Pergulaan, menuntut secara perdata PT. PP Lonsum yang telah nyata mencaplok tanah dan tempat tinggalnya seluas + 9.600 meter persegi dengan total nilai ganti rugi Rp. 5.504.000.000.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ricardo Pasaribu tersebut, Usep menjelaskan bahwa dari 1.218 kasus yang diteliti KPA, 344 kasus diantaranya terjadi akibat penerbitan atau perpanjangan HGU yang tidak melewati prosedur yang benar.
“Seharusnya penerbitan atau perpanjangan HGU harus melewati proses peninjauan lapangan dan menyelesaikan dahulu sengketa pertanahan yang terjadi di lokasi HGU tersebut dengan melibatkan masyarakat dan pemerintahan desa hingga kabupaten,” jelas Usep dalam persidangan.
Dalam tuntutannya Tim Pembela Masyarakat Pergulaan yang dipimpin Jhonatan Panggabean menjelaskan bahwa PT. PP Lonsum telah melanggar Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembatalan persetujuan karena ada unsur paksaan. Dan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ganti rugi terhadap perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian orang lain.
Sementara Musripah menerangkan bahwa proses pencaplokan tanahnya terjadi 32 tahun yang lalu dan dilakukan dengan cara mengintimidasi yakni dituduh sebagai PKI. “Kami tidak tahan menerima teror dari pihak PT. PP Lonsum dan aparat keamanan yang memaksa segera meninggalkan lahan dan rumah kami,” jelas Musripah usai sidang lapangan.
Usai persidangan yang dihadiri puluhan warga petani desa pergulaan tersebut, Jhonatan menyatakan dari keterangan saksi ahli secara faktual bahwa benar terjadi perampasan secara paksa lahan warga desa Pergulaan yang dilakukan oleh PT.PP Lonsum dengan intimidasi sebagai PKI. Dan proses ganti rugi yang dilakukan bukan atas tanah, akan tetapi hanya tanaman keras dan tanaman semusim yang sudah menghasilkan.
Gugatan Almarhum Tumiran tersebut merupakan rangkaian perlawanan balik dari masyarakat desa Pergulaan yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) setelah beberapa waktu yang lalu sebanyak 11 orang anggotanya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda 500 ribu. Persidangan kasus sengketa tanah masyarakat Pergulaan ini akan dilanjutkan pada tanggal 4 Juli 2007 dengan mendengarkan keterangan para saksi.
Kamis, 28 Juni 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar